Sahkah Jual Pulsa ?
APA HUKUMNYA JUAL PULSA
Pulsa (bahasa Inggris: mobile payment) adalah pembayaran bagi barang atau jasa menggunakan perangkat bergerak seperti telepon genggam atau PDA. Seperti yang disebutkan dalam definisi yang diambil dari Wikipedia ini, pulsa adalah kebutuhan yang harus di miliki ketika ingin berkomunikasi menggunakan Ponsel. Berkomunikasi melalu sms, telpon ataupun komunikasi berbasis data seperti FB, BBm ataupun Whatsap.
Tak bias dipungkiri bahwa manusia abad ini sangat
ketinggalan jika tidak memeiliki perangkat ini. informasi ang begitu cepat,
kini bias di akses dengan mudah melalu HP. Komuikasi jarak jauh mudah dilakukan
dengan adanya HP. Kemudahan bersilaturahmi menjadikan HP ini bermanfaat walau
tak bias di pungkiri HP memiliki sisi madhorot yang tak bias di
kesampingkan. Terlepas dari pembahsan manfaat dan madhorot HP admin
sedikit membahas tentang jual beli pulsa yang sering kita lakukan.
Dalam islam setiap tingkah laku harus di dasari dengan
al-Qur’an dan hadis. Seperti ketika hendak beribadah tak mungkinkan kita shalat
dengan menghadap kesegala arah dengan argumen tuhan ada dimana-mana. Kita diperintahkan
untuk menghadapa ke arah (jihah) ka’bah. Atau ketika ber-Muamalah kita
harus menghindari yang namanya riba, karena perintah juga dari al qur’an. Nah,
jual beli ini masuk dalam wilayah muamalah mari kita kaji jual beli
pulsa yang sudah marak dan cukup menjanjikan untuk lahan usaha.
Pulsa adalah barang yang tidak tampak. Dalam syarat jual
beli barang haruslah wujud tidak boleh barang yang samar. Nah, tidak tampakkan
pulsa ?, tidak bisa dipegang ataupun dirasakan. Walau demikian pulsa bisa kita
ambil manfaatnya, dengan pulsa kita bisa menikmati layanan operator. Kita cari
tahu dulu barang yang bisa di jual belikan apa sih ? dalam kitab madkhol fil
fiqhi karangan syekh musthofa ahmad dijelaskan bahwa mal (harta)
terbagi menjadi dua.
- Mal madiyah (harta/barang yang wujud) adalah barang yang wujud dan bisa di rasakan panca indra seperti baju, mobil, motor dan lain-lain.
- Mal ma’nawiyah (harta/barang yang abstrak) adalah barang yang tidak tampak tapi bermanfaat bagi manusia dan dianggap sesuatu yang berharga seperti hak cipta karya seni, hak cipta buku, pulsa dan lain lain.
Dari pengertian diatas bisa ambil kesimpulan kalau pulsa
termasuk mal ma’nawiyah yang bisa dijual belikan sehingga akad dalam jual beli
pulsa sah karena walaupun tidak wujud secara nyata pulsa adalah sesuatu yang bisa
dimanfaatkan dan dianggap bernilai bagi manusia.
Jual beli pulsa juga bisa dengan menggunakan akad Ijaroh atau
sewa menyewa. Artinya pihak pembeli menyewa layanan dari operator dengan
perantara penjual pulsa. Demikian dari
admin semoga bermanfaat…